Logo Kabupaten Kuantan Singingi
Kecamatan Kuantan Mudik
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Layanan

PELAYANAN MONITORING ADMINISTRASI DESA(MONTRADES)

27 Jul 2026 KUANTAN MUDIK BERSINAR
PELAYANAN MONITORING ADMINISTRASI DESA(MONTRADES)

RANCANG BANGUN INOVASI 

DASAR HUKUM 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 22 memberikan amanat kepada Kecamatan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tugas ini semakin menguat sejak adanya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tugas Pembinaan dan tugas pengawasan tersebut dipertegas dan diperinci dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Disebutkan di dalam PP tersebut bahwa salah satu tugas Kecamatan adalah memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset Desa. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, memberikan peluang Bupati / Wali kota untuk mendelegasikan pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa kepada Camat. Selain itu juga, Camat mempunyai peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada Bupati. Kebutuhan tersebut semakin mendesak dengan adanya dana desa yang jumlahnya cukup besar. Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa perlu ditingkatkan salah satunya dengan kegiatan Moninoting Administrasi Desa (MONTRADES) secara berkala untuk mengurangi permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa, meningkatkan efektivitas pembangunan melalui dana desa. 

PERMASALAHAN 

Beberapa permasalahan dalam Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut: 

1.    Keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Desa dimana munculnya ketergantungan pada 1 atau 2 orang Perangkat Desa yang menguasai IT; 

2.    Kurangnya pemahaman pentingnya transparansi Pengelolaan Keuangan Desa bagi Aparatur Pemerintah Desa. Sehingga diperlukan Peningkatan Kapasitas bagi Kades, Perangkat Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa baik BPD, LPMD, Karangtaruna dll yang lebih spesifik; 

3.    Prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban (SPJ) masih dianggap rumit oleh aparatur Pemerintah Desa; 

4.    Ada beberapa Kepala Desa yang kurang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa sehingga sebagian masih disalahgunakan; 

5.    Tupoksi yang kurang diperhatikan ditataran desa Kades, Sekdes dan Kaur Kasi serta Kebayan masih banyak yang tumpang tindih; 

6.    Keterbatasan anggaran pembinaaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa pada OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. 

 ISU STRATEGIS 

Isu strategis dalam pembangunan Desa adalah sesuai UU Desa yaitu: 

1.    Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. 

2.    Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa. 

3.    Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa /Swakelola. 

4.    Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa sesuai Visi Misi Bupati Balangan yaitu Membangun Desa Menata Kota, Pembangunan Daerah dimulai melalui Desa. 

Indikator keberhasilan Desa dalam menjalankan programnya dilihat dari kesesuaian proses dengan apa yang direncanakan, kesesuaian dalam pencapaian tujuan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya yang efektif dan efisien, serta kemampuan dalam memberikan jaminan terhadap kesesuaian proses dan pencapaian tujuan melalui satu mekanisme kendali yang harmonis dan melekat utuh dalam sistem. Mekanisme kendali yang dimaksudkan adalah sebuah upaya sistematik yang merupakan bagian dari manajemen untuk mengamankan sistem dimana setiap komponen dalam sistem memiliki satu keterpaduan dan tidak terjadi penyimpangan yang besar dari rencana yang sudah di buat. 

METODE PEMBAHARUAN 

Upaya Yang dilakukan Sebelum Inovasi 

Penerapan monitoring pelaksanaan keuangan desa sebelumnya hanya pada berapa serapan anggaran yang telah terealisasi dan tanpa melibatkan Pihak Pihak terkait seperti Tenaga Ahli atau Tenaga Pendamping Profesional dari Kementerian Desa. 

 Upaya Yang Dilakukan Setelah Inovasi 

Perubahan yang dilakukan adalah dengan Monalisa tidak hanya focus pada serapan anggaran desa tetapi juga pada pelaksanaan kegiatan fisik dilapangan apakah output tercapai atau tidak, juga moitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa menggandeng Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Tenaga Pendamping Profesional dari Kemendesa yang mana juga ditugaskan dalam pendampingan pengelolaan Dana Desa. 

 KEUNGGULAN/KEBAHARUAN 

Keunggulan yang didapat dengan Montrasdes adalah: 

1.    Dapat mengetahui kondisi serta progres pembangunan di Desa secara langsung. 

2.    Meningkatkan          sinergitas       antara Pemerintah   Desa   dan     Pemerintah Daerah (Kecamatan). 

3.    Meningkatkan ketertiban administrasi Pemerintah Desa. 

4.    Bisa melihat secara langsung Potensi Desa yang mungkin belum disadari Pemerintah Desa. 

 TAHAPAN INOVASI 

Tahapan kegiatan dilakukan dengan beberapa cara yaitu: 

1.    Memanggil Pihak Desa ke Kecamatan secara terjadwal untuk melakukan rekonsiliasi. 

2.    Mengunjungi Kantor Desa untuk secara langsung memeriksa administrasi pengelolaan keuangan desa. 

3.    Memeriksa fisik atau proses pembangunan di Lapangan. 

4.    Mengontrol secara berkala melalui Aplikasi Siskeudes dan Sipades. 

Materi Montrades meliputi pengerjaan administrasi SPJ, Dokumen BLT DD, Dokumen Perencanaan, Dokumen Pengadaan Barang Jasa, Dokumen Pelaksanaan dan Serah Terima Pekerjaan. Cek langsung ke lokasi kegiatan fisik yang didanai DD. 

 TUJUAN INOVASI 

Montrades bertujuan untuk secara langsung melihat dan meneliti hasil kegiatan fisik yang didanai guna memperoleh gambaran realisasi pelaksanaan kegiatan fisik guna bahan evaluasi ke depan, kajian, pembinaan dan tindak lanjut dari hasil Montrades 

 MANFAAT INOVASI 

 1.    Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana desa dan kegiatan pembangunan dipertanggungjawabkan kepada publik. 

2.    Kesesuaian Program: Menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai rencana (RPJMDes, RKP) dan regulasi yang berlaku. 

3.    Pencegahan Penyalahgunaan: Mencegah penyimpangan anggaran dan memastikan dana digunakan secara efektif dan efisien. 

 HASIL INOVASI 

Hasil Inovasi dapat dijadikan sebagai rujukan bagi Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap projek yang dikerjakan, program yang disiapkan atau bahkan sampai pada titik rencana yang sudah dibuat. 

DAMPAK JANGKA PANJANG BAGI KECAMATAN KUANTAN MUDIK 

Implementasi MONTRADES secara konsisten memberikan dampak positif signifikan:

  1. Sinergi Kecamatan dan Desa: Hubungan komunikasi kerja antara pihak kecamatan dan pemerintah desa menjadi lebih terbuka dan responsif.
  2. Kualitas Pelayanan Publik Meningkat: Proses pengurusan dokumen masyarakat menjadi lebih cepat dan teratur karena keterataan arsip.
  3. Akuntabilitas Keuangan: Meminimalkan risiko kesalahan administratif dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Melalui pembinaan berkesinambungan lewat MONTRADES, Kecamatan Kuantan Mudik menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.