Logo Kabupaten Kuantan Singingi
Kecamatan Kuantan Mudik
Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
Pengumuman

Antisipasi Kebakaran Hutan, BPBD Kuantan Singingi Keluarkan Imbauan Menghadapi Kabut Asap

27 Aug 2026 KUANTAN MUDIK BERSINAR
Antisipasi Kebakaran Hutan, BPBD Kuantan Singingi Keluarkan Imbauan Menghadapi Kabut Asap

KUANTAN MUDIK – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan maklumat pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bahaya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, bersama Kepala Pelaksana BPBD Kuantan Singingi, H. Yulizar, S.Sos., M.Si., mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan serta melindungi wilayah Kuantan Singingi dari ancaman bencana asap. 

Penyebab utama timbulnya kabut asap antara lain pembakaran hutan dan lahan, pembakaran sampah di area kering, polusi udara kendaraan/industri, serta ditopang oleh kondisi cuaca kering dan angin kencang. Dampak kabut asap ini dinilai sangat sensitif terhadap kesehatan masyarakat, seperti iritasi mata, batuk, sesak napas (ISPA), hingga sakit kepala. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis diminta untuk lebih waspada. 

Langkah Kesiapsiagaan Masyarakat 

BPBD Kuansing membagikan 6 langkah praktis yang dapat dilakukan masyarakat dalam menghadapi situasi kabut asap: 

·         Gunakan Masker: Selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. 

·         Batasi Aktivitas Luar: Mengurangi kegiatan outdoor, terutama ketika kualitas udara memburuk. 

·         Tutup Pintu & Jendela: Memastikan ruangan rumah tertutup rapat agar asap tidak masuk. 

·         Perbanyak Air Putih: Mengonsumsi air putih secara rutin dan makanan bergizi untuk menjaga imun tubuh. 

·         Gunakan Penyaring Udara: Memanfaatkan air purifier atau tanaman hias pembersih udara di dalam rumah. 

·         Pantau Informasi Resmi: Mengikuti perkembangan kualitas udara terkini melalui kanal resmi BPBD Kuansing. 

Pemerintah daerah menegaskan penolakan keras terhadap aksi pembakaran lahan (Stop Membakar Hutan dan Lahan). Pelaku yang terbukti membakar lahan secara sengaja akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Masyarakat yang melihat atau menemukan titik kebakaran hutan dan lahan diminta segera melapor melalui Call Center BPBD Kuansing di nomor 08117575755